Mamuju Tengah - Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Marano Tahun 2022 yang digelar Polres Mamuju Tengah Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap beragam kasus.
Hal itu disampaikan Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy S didampingi Kasat Reskrim, IPTU Ferdy dan Kasat Narkoba, IPTU Tangdilimban saat press release Senin, 29/8/2022.
Kapolres menjelaskan, selama operasi pekat Marano 2022, Polisi berhasil mengungkap judi sabung ayam, peredaran Miras tanpa izin sebanyak 250 botol, kasus BBM ilegal jenis Pertalite, lima pasangan yang bukan suami istri, 1 tersangka judi togel online dan dua orang tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 1, 5 gram.
“Untuk kasus judi sambung ayam ada dua tempat yakni di Kecamatan Karossa dan Tobadak, di Kecamatan Karossa diamankan 5 orang pelaku dengan barang bukti 5 ekor ayam jenis Bangkok, uang tunai kurang lebih Rp 4, 3 juta, ring arena, jam dinding, satu buah ember yang digunakan untuk mandikan ayam, dua buah lampu. pasal yang disangkakan pasal 303 ayat (1), ” urai Kapolres.
“Sementara TKP kedua yakni di Kecamatan Tobadak dengan tersangka 2 orang, barang bukti 4 ekor ayam, uang tunai Rp 1, 356.000 dan ring arena. Pasal yang disangkakan 303 ayat (1) KUHP, ” ungkapnya .
Lanjut ia mengatakan , Kasus judi toge online TKP di Jalan Sekoci Desa Topoyo, Polisi berhasil mengamankan 1 orang tersangka, barang buktinya uang tunai Rp 50.000, buku catatan rekap togel serta satu buku tabungan, pasal yang disangkakan pasal 303 KUHP.
Sementara kasus penyalahgunaan BBM di Desa Babana, polisi mengamankan 1 orang tersangka, 1 unit mobil Pic up, 9 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite sert uang tunai hasil penjualan Rp 5, 940.000, pasal yang disangkakan pasal 55 UU no 2 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
“Polisi juga mengamankan Miras jenis Bir dan merek Singaraja sebanyak 250 botol dan 5 pasangan tanpa surat nikah di dua tempat berbeda yakni di kos-kosan dan hotel kelas melati. Kelima pasangan itu dilakukan pembinaan, ” tuturnya .
Sedangkan kasus narkoba, TPKnya di daerah Topoyo, Polisi mengamankan 2 orang tersangka, Barang bukti 1, 3 gram narkoba, timbangan serta hp. Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara 11 orang tersangka kini diamankan di Mapolres Mamuju Tengah. (Rosmini)
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|